Sabtu, 11 Februari 2012

PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengganti UU23/1997 ttg PLH)
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang nomor 09 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
Law of No. 17/2004 Concerning Ratification of Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change
KepPres Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protokol 9 Dangerous Good (Protokol Pengesahan 9 Barang-barang Berbahaya)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Keputusan Presiden No 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tetang Benda Cagar Alam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang penataan ruang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya


Jumat, 10 Februari 2012

JENIS KEGIATAN WAJIB UKL UPL

FOTO PENGAMBILAN SAMPEL UDARA

Pengambilan Sampel Udara untuk UKL UPL Perumahan




Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr Wb

Web ini dalam tahap ujicoba...

Website ini akan menjadi perangkat sistem informasi untuk membantu penyelenggaraan proses AMDAL, UKL UPL, dan SPPL  di Kabupaten Bantul

Proses penyelenggaraan dokumentasi AMDAL, UKL UPL, dan SPPL meliputi :
1. Transfer Informasi
2. Penyimpanan Informasi
3. Pencatatan Pemrosesan Dokumen
4. Penyusunan Dokumen dan Pelaporan
5. Penilaian Dokumen dan Laporan
6. Komunikasi antar pihak
7. Pencarian informasi

Semakin majunya dunia Teknologi Informasi, mendorong kita untuk melakukan efisiensi waktu dan biaya dalam penyelenggaraan proses AMDAL, UKL UPL dan SPPL

Keterbukaan informasi publik akan mengikut sertakan masyarakat dalam melakukan pengawasan lingkungan hidup, sehingga kualitas pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup akan semakin meningkat.

BLH Bantul akan semakin mudah melakukan pengawasan dan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terkait AMDAL, UKL UPL dan SPPL.

Website ini masih jauh dari sempurna, kedepan akan ditingkatkan lagi dalam pengolahan database, sehingga memudahkan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan proses dokumentasi AMDAL, UKL UPL, dan SPPL.

Wassalam

Bantul, 11 Februari 2012

Admin